Selain itu, presidium KAMI juga meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tudingan yang dikaitkan dengan penerapan UU ITE karena dinilai banyak mengandung pasal-pasal karet dan bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberikan kebebasan berbicara dan berpendapat di muka umum kepada rakyat.
Lanjutnya, manakala UU ITE tersebut diterapkan, KAMI meminta Polri untuk adil ketika menjalankan UU tersebut. Tidak hanya KAMI, tapi banyak juga pihak di media sosial yang mengumbar ujaran kebencian yang berkaitan dengan SARA.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Aparat Kepolisian yang Berjaga Saat Demo UU Cipta Kerja Jangan Lupa Tes Covid-19
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Siber Bareskrim Polri menangkap sejumlah aktivis KAMI, diantaranya anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
"Benar, (Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020. Sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu, 14 Oktober 2020.
Selain itu, penangkapan juga dilakukan terhadap petinggi KAMI lainnya, yaitu Keklarator KAMI, Anton Permana dan seorang penulis yang juga mantan Caleg Parta Keadilan Sejahtera (PKS), Kingkin Anida.***