Aktivisnya Ditangkap Polisi, KAMI Beri Pernyataan Tegas Polri Jangan Asal Bertindak Represif

- 14 Oktober 2020, 17:55 WIB
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gaton Nurmantyo. /RRI
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gaton Nurmantyo. /RRI /

PR BOGOR - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang terdiri atas Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsudin menanggapi penangkapan sejumlah aktivisnya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat melalui pernyataan tertulisnya, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.

Dalam surat pernyataan tersebut KAMI menyampaikan sejumlah poin terkait penangkapan tersebut.

KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut yang dinilai sebagai tindakan represif. Serta tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga: 3 Orang Tersangka Baru Kasus e-KTP, Salah Satunya KPK Periksa Husni Fahmi, Begini Runtutannya

Selain itu, KAMI menolak unjuk rasa para pekerja, mahasiswa serta organisasi KAMI dalam penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dikategorikan sebagai penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis.

Dalam pernyataan itu, KAMI mengakui mendukung aksi mogok nasional dan unjuk rasa yang digelar para pekerja sebagai penolakan terhadap UU Ciptaker sebagai bentuk penunaian hak konstitusional. Namun, secara kelembagaan belum ikut serta.

Kecuali, lanjutnya, memberikan hak dan kebebasan kepada para pendukung KAMI jika ingin bergabung dan membantu para pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.

Baca Juga: Viral Mobil Ambulans Kabur dari Hadangan Polisi saat Demo UU Cipta Kerja, 3 Orang Diamankan

Untuk itu, KAMI meminta pihak kepolisian mengusut adanya indikasi keterlibatan oknum profesional yang menyusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran, sebagaimana di berita yang tersebar di media sosial.

Selain itu, presidium KAMI juga meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tudingan yang dikaitkan dengan penerapan UU ITE karena dinilai banyak mengandung pasal-pasal karet dan bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberikan kebebasan berbicara dan berpendapat di muka umum kepada rakyat.

Lanjutnya, manakala UU ITE tersebut diterapkan, KAMI meminta Polri untuk adil ketika menjalankan UU tersebut. Tidak hanya KAMI, tapi banyak juga pihak di media sosial yang mengumbar ujaran kebencian yang berkaitan dengan SARA.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Aparat Kepolisian yang Berjaga Saat Demo UU Cipta Kerja Jangan Lupa Tes Covid-19

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Siber Bareskrim Polri menangkap sejumlah aktivis KAMI, diantaranya anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

"Benar, (Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020. Sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu, 14 Oktober 2020.

Selain itu, penangkapan juga dilakukan terhadap petinggi KAMI lainnya, yaitu Keklarator KAMI, Anton Permana dan seorang penulis yang juga mantan Caleg Parta Keadilan Sejahtera (PKS), Kingkin Anida.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah