Sementara itu, petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan yang berperan sebagai provokator, menyebarkan gambar yang tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya terancam 6 tahun penjara.
Syahganda Nainggolan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara di atas 6 tahun.
Baca Juga: Peringati Hari Cuci Tangan Sedunia, Dinkes: Cuci Tangan dapat Menurunkan Risiko Terkena Covid-19
Tersangka JH dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun dan tersangka DW dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun.
Selanjutnya untuk tersangka Anton Permana (AP), diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.***