Pastikan UKT Batal Naik, Nadiem: Kami Bakal Evaluasi Ulang Ajuan UKT dari Semua PTN

- 27 Mei 2024, 17:00 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). /Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

PEMBRITA BOGOR - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun 2024.

Keputusan ini disampaikan Nadiem usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Senin, 27 Mei 2024. 

Langkah ini diambil setelah Kemendikbudristek melakukan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi negeri.

“Pada akhir pekan lalu, kami telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” katanya. 

Alasan Kenaikan UKT Dibatalkan Tahun Ini

Sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan teknologi dalam pembelajaran dan perubahan pada dunia kerja yang semakin maju teknologinya.

Menurut Nadiem, SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019, sehingga diperlukan penyesuaian agar perguruan tinggi dapat memberikan pembelajaran yang relevan.

“Kami mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa,” jelas Nadiem.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 menekankan dua hal utama dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Namun, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 ini menuai polemik. Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kemendikbudristek untuk meninjau ulang peraturan tersebut.

Menurut Andreas, peraturan ini rentan diinterpretasikan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri, terutama terkait UKT.

“Saya kira perlu ditelusuri lagi Permendikbudristek sehingga jangan menimbulkan misinterpretasi atau multi-interpretasi,” katanya.

Dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek di DPR RI, Andreas mengungkapkan terdapat sejumlah pasal pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang bisa diinterpretasikan secara semena-mena.

Salah satunya adalah pasal 11 mengenai UKT yang ditetapkan setelah calon mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi. Andreas menilai pasal ini memicu kebingungan dan potensi kenaikan UKT yang tidak terkendali.

Menyikapi polemik ini, Nadiem menegaskan bahwa Kemendikbudristek akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. “Kami akan reevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN dalam waktu dekat,” ucapnya.

Baca Juga: Ramai Mahasiswa Protes Kenaikan UKT, Kemendikbud: Kampus Harus Perbanyak Kuota UKT Rp500 Ribu untuk Mahasiswa

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat tidak merugikan mahasiswa dan tetap menjaga prinsip keadilan dan inklusivitas.

Nadiem juga berkomitmen untuk terus mendengar aspirasi dari berbagai pihak dan memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan. “Kami akan terus mendengar dan berupaya memenuhi harapan semua pihak, terutama mahasiswa dan orang tua,” tutup Nadiem.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah