Pastikan UKT Batal Naik, Nadiem: Kami Bakal Evaluasi Ulang Ajuan UKT dari Semua PTN

- 27 Mei 2024, 17:00 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). /Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

PEMBRITA BOGOR - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun 2024.

Keputusan ini disampaikan Nadiem usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Senin, 27 Mei 2024. 

Langkah ini diambil setelah Kemendikbudristek melakukan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi negeri.

“Pada akhir pekan lalu, kami telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” katanya. 

Alasan Kenaikan UKT Dibatalkan Tahun Ini

Sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan teknologi dalam pembelajaran dan perubahan pada dunia kerja yang semakin maju teknologinya.

Menurut Nadiem, SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019, sehingga diperlukan penyesuaian agar perguruan tinggi dapat memberikan pembelajaran yang relevan.

“Kami mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa,” jelas Nadiem.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 menekankan dua hal utama dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah