Megawati Bersedia Jadi Amicus Curiae dalam Sidang PHPU MK
Megawati Soekarnoputri, melalui surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh perwakilan PDI Perjuangan, mengajukan pandangan kepada MK untuk memastikan keadilan dalam proses hukum.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan," kata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan.
Dalam tulisan yang dibacakan oleh Hasto, Megawati menekankan pentingnya keputusan MK sebagai landasan bagi demokrasi Indonesia.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Minta Pemungutan Suara Ulang di Semua TPS: Banyak Abuse of Power Selama Pilpres 2024
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas," tulis Megawati, merujuk pada upaya menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum.***