PRMN, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan pemanggilan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Namun, hingga saat ini, pihak TPN masih menanti respons dari MK terkait permintaan mereka.
Hal ini disampaikan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis saat bertemu awak media kemarin malam, Rabu, 3 April 2024. Ia menyatakan, "Soal Kapolri, kita belum dapat jawaban dari para hakim. Artinya, Ketua Majelis memang tidak mempertimbangkan kehadiran Kapolri."
Todung menegaskan bahwa meskipun mereka telah menyampaikan permohonan langsung kepada Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, namun belum mendapat penjelasan yang memuaskan.
Pada hari sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi.
"Alhamdulillah kalau Hakim MK nanti mengundang dengan senang hati, kami akan hadir," ujar Sigit.
Alasan TPN Ganjar Mahfud Minta MK Panggil Kapolri
Permintaan pemanggilan Kapolri tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, seperti intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye, menurut Todung.
Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan dan perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Sebelumnya, Tim Hukum TPN juga telah mendukung permintaan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjadi saksi dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.