Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menjelaskan bahwa pemanggilan para menteri tersebut bukanlah akomodasi permohonan dari kedua kubu, tetapi diambil berdasarkan kepentingan jabatan yang mereka emban.
Menurut Todung, "Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum."
Tim Hukum TPN mempertanyakan kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian selama proses pemilihan umum.
Dalam rangka persidangan PHPU Pilpres 2024, MK telah mengumumkan pemanggilan empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka akan dimintai keterangan dalam sidang yang akan digelar pada Jumat, 5 April 2024.
Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan lima pihak tersebut bukanlah bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Sebagaimana diskusi universalnya, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes, maka nuansa-nya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," ungkap Suhartoyo.***
Laporan langsung wartawan PRMN Bogor, Rizky Suryana, di sidan MK.