PEMBRITA BOGOR - Ledakan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam rentang waktu singkat mengundang perhatian publik. Dalam kurun waktu tiga hari, sejak Sabtu, 2 Maret hingga Selasa, 5 Maret 2024, partai yang dipimpin oleh anak bungsu Presiden Jokowi tersebut mengalami lonjakan suara sebesar 3,13 persen atau setara dengan 2.403.030 suara.
Fenomena ini pun menjadi sorotan terutama dalam konteks penghapusan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang sedang diperbincangkan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut memberikan tanggapannya terkait dugaan penggelembungan suara yang dialamatkan kepada PSI.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan, "Ada beberapa yang kita verifikasi tidak terbukti (penggelembungan suara)."
Namun, hasil verifikasi Bawaslu menunjukkan tidak ada ketimpangan hasil perolehan suara yang signifikan seperti yang ramai diperbincangkan.
Teknologi Optical Character Recognation (OCR) yang menjadi sorotan selama penghitungan cepat turut diperbaiki.
Menurut Bagja, "Kan sudah ada perbaikan, kalau OCR kan masalah C.Hasil, C.Hasil konversi dari gambar ke angka kalau enggak salah begitu ya katanya."
Hal ini memastikan keakuratan penggunaan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara.
Jokowi Ogah Beri Komentar soal Ledakan Tiba-tiba Suara PSI
Presiden Jokowi menanggapi fenomena lonjakan suara PSI dengan enggan memberikan komentar terbuka.
Ia kemudian menyatakan, "Itu urusan partai, tanyakan ke partai," menegaskan kembali bahwa hal tersebut merupakan urusan internal partai dan meminta publik untuk mempercayakan sepenuhnya kepada KPU.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa tidak ada penggelembungan suara yang terjadi terhadap PSI. "Tidak ada terjadi penggelembungan suara," ujarnya.
Menurutnya, ketidakakuratan yang terjadi justru berasal dari teknologi OCR yang digunakan dalam membaca foto formulir C1-Plano.
Idham menekankan pentingnya partisipasi aktif pengakses Sirekap untuk melaporkan ketidakakuratan yang terjadi.
"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," katanya.
Mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga dijelaskan oleh Idham.
Proses ini melibatkan pembukaan kotak suara yang berisi formulir C.Hasil plano dan pembacaan secara manual oleh anggota PPK.
Hasil pembacaan kemudian di-input menggunakan template formulir D.Hasil yang masih kosong sebelum dikirim lewat Sirekap.***