Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Bagi yang Coba-coba Kampanye Bakal Dipenjara 4 Tahun!

- 11 Februari 2024, 12:00 WIB
Petugas KPU Kota Bogor menunjukkan contoh surat suara saat sosialisasi Pemilu 2024 kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024.
Petugas KPU Kota Bogor menunjukkan contoh surat suara saat sosialisasi Pemilu 2024 kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. /Foto: Antara/Arif Firmansyah

PEMBRITA BOGORKampanye Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang pada Minggu, 11 Februari 2024, seiring berakhirnya gelaran debat capres dan cawapres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024, masa tenang menjadi waktu yang krusial sesuai dengan Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Masa tenang, yang berlangsung dari 11 hingga 13 Februari 2024, menandai periode di mana aktivitas kampanye dilarang secara tegas.

Baca Juga: Apakah Petugas KPPS Bakal Lanjut Jika Pilpres 2024 Masuk Putaran Kedua? Begini Informasi dari KPU

Menurut ketentuan yang ada, masa tenang memiliki larangan yang harus diindahkan oleh semua peserta Pemilu. Salah satunya adalah larangan untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Sanksi bagi pelanggar larangan tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta bagi pelanggar yang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.

Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menegaskan pentingnya menjaga suasana damai selama masa tenang. "Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya," ujarnya.

Baca Juga: Anggota KPPS Sleman dan Tangerang Protes ke KPU: Uang Transport Enggak Dapat, Snack saat Bimtek Tidak Layak

Imbauan ini juga mencakup kewajiban bagi tim kampanye untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum masa tenang dan mematuhi aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah