PEMBRITA BOGOR - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud Md dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh sejumlah pengacara. Pelaporan ini berkaitan dengan pantun yang disampaikannya saat pengundian nomor urut Pilpres 2024 di KPU.
Dalam respons singkatnya, Mahfud Md menyatakan, "Biar diolah Bawaslu."
Pada suatu acara selawat untuk pemilu damai dan solidaritas Palestina di Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk, Sumenep, Mahfud Md menghadiri acara tersebut dan menyampaikan pantun yang dianggap melanggar aturan kampanye. Pantun tersebut diduga mengajak masyarakat untuk memilih calon presiden nomor 3.
Baca Juga: Demi Atasi Pengangguran, Capres Ganjar Pranowo Janji Perbanyak Lapangan Kerja di Seluruh Indonesia
Mahfud Md bukan satu-satunya yang dilaporkan, karena cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga menghadapi laporan serupa.
Mahfud, dalam konteks ini, menyentuh isu korupsi dan ketidakadilan di Indonesia, mengatakan, "Negara ini kaya raya, tidak usah rebutan nanti kebagian semua asal semuanya berlaku jujur, sekarang ini banyak orang miskin, banyak yang tidak kebagian."
Pantun 'Pilih Nomor 3', Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu
Dalam kuliah kebangsaan di hadapan puluhan kiai dan ribuan santri, Mahfud Md kembali menyoroti permasalahan korupsi dan ketidakadilan.
Baca Juga: Singgung Putusan MK, Mahfud Ungkap Negara Hancur Jika Hukum Dibuat Tipu-tipu