PSBB Total Jakarta, Pekerja di Perusahaan Nonesensial Dipastikan WFH Layaknya Awal Pandemi Covid-19

- 10 September 2020, 09:28 WIB
Anies Baswedan umumkan PSBB Jakarta.
Anies Baswedan umumkan PSBB Jakarta. /Instagram.com/@dkijakarta/

PR BOGOR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan bekerja di rumah atau Working from Home (WFH) bagi perusahaan non-esensial.

Pemberlakukan WFH ini menyusul dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total menyusul tingginya penambahan kasus Covid-19 di Ibukota.

Demikian disampaikan Gubernur Anies Baswedan dalam keteranngannya di Balaikota, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Rabu, 9 September 2020, malam.

Baca Juga: Pesan Ade Rai Soal Diet: Bukan Mengurangi Makan atau Bahkan Tidak Makan, Tapi Mengatur Pola Makan

"Maka dengan melihat adanya situasi darurat seperti ini, tidak ada pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers di balai kota Jakarta.

Anies Baswedan juga membatasi tempat ibadah raya yang jamaahnya berasal dari luar daerah serta berlokasi di wilayah dengan tingkat positif Covid-19 tinggi ditutup.

Sementara di bidang transportasi, aturan ganjil genap untuk transportasi ditiadakan.

Baca Juga: Buntut Lonjakan Kasus Covid-19, Rilis Film Dokumenter BTS Break Break The Silence: The Movie Ditunda

Sebelumnya dikabarkan jumlah kasus Covid-19 mencapai lebih dari 48 ribu kasus dengan tingkat positivity rate mencapai 13,2 persen selama sepekan terakhir.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x