PR BOGOR - Transportasi umum dan kegiatan publik di kawasan Ibukota Jakarta kembali dibatasi menyusul diberlakukannya pembatasan sosisla berskala besar (PSBB) total yang mulai berlaku pekan depan, Senin 14 September 2020.
"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dilansirm Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Rabu, 9 September 2020, malam.
Anies Baswedan menjelaskan, saat ini kondisi Jakarta lebih darurat dari pada awal wabah. Untuk itu, dia meminta mereka tidak ke luar rumah bila tidak terpaksa.
Baca Juga: Nama Besar BTS Dicatut dalam Penipuan Senilai Lebih Rp37 Triliun, 20 Orang Kena Tipu Rp2 Miliar
Sementara bagi orang-orang yang keluar masuk ibukota Jakarta, butuh sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat, utamanya dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta pimpinan daerah di Jabodetabek.
"Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta, idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja, butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek karenanya kami akan segera berkoordinasi," kata Anies.
Sementara untuk kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa atau kegiatan-kegiatan komunitas besar, kata Anies, tidak boleh dilakukan.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Gubernur Anies Baswedan Kembali Batasi Perusahaan Nonesensial, WFH Lagi Nih?
"Bahkan saya boleh menganjurkan, kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluarga dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat, sebaiknya ditunda," ujar Anies.