Langgar Aturan PSBB, Pemprov DKI Jakarta Tegas Ancam Penutupan Karaoke Masterpiece di Mangga Besar

- 10 Agustus 2020, 21:11 WIB
Family Karaoke Masterpiece (ilustrasi)
Family Karaoke Masterpiece (ilustrasi) /FajarSumatera/

PR BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup sementara tempat Karaoke Masterpiece yang berada di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Penutupan ini dilakukan karena tempat hiburan itu kedapatan beroperasi saat PSBB transisi pada Jumat 7 Agustus 2020, lalu.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi menyebut, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama kepada pengelola Masterpiece.

Baca Juga: Beberapa Selebgram Terseret Kasus Dokter Gigi Gadungan di Bekasi, Sempat Terima Endorsment

“Sudah kita panggil. Dari dinas pariwisata hanya bisa mengeluarkan surat peringatan pertama, kalau belum pernah dikasih peringatan,” ujar Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Senin 10 Agustus 2020.

Bambang mengatakan, pihaknya akan menyerahkan temuan ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

Nantinya Satpol PP yang akan memberikan hukuman kepada pengelola sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Djoko Tjandra Mencemarkan Hukum Indonesia, DPR Tegas Minta Kasus di Kejaksaan Agung Diusut Tuntas

“Kami akan bersurat ke Satpol PP untuk diberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku bisa didenda dan disegel,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x