Lebih dari 500 Juta, Satpol PP DKI: Denda Pelanggaran PSBB Jakarta Bukan Kejaran Pendapatan Daerah

- 31 Mei 2020, 14:01 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Dalam rangka menekan penyebaran wabah virus corona agar tidak semakin meluas, sejumlah wilayah sejak beberapa waktu lalu sudah menerapkan beberapa kebijakan, salah satunya yakni Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB).

DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang telah menerapkan PSBB tersebut. Denda pelanggaran protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Akan tetapi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan bahwa denda tersebut bukanlah bukan kejaran pendapatan daerah.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Indonesia Masih Tinggi, Pemerintah Diminta Tak Gegabah Buka Kembali KBM di Sekolah

Pelanggaran yang ditemukan di lapangan seperti tidak menggunakan masker, perusahaan yang tetap beroperasi padahal bukan 11 sektor yang diizinkan serta mengadakan acara yang mengumpulkan orang dan sebagainya.

Perincianya yakni, penyegelan kepada 453 tempat usaha atau perkantoran, teguran tertulis kepada 9.323 orang, denda kepada 1.138 orang hingga kerja sosial kepada 14.783 orang.

"Paling banyak yang kena seperti tempat usaha seperti non-kuliner. Jadi sanksinya bukan sekadar denda, tapi juga tempat usaha kami segel sementara, kemudian dikenakan denda," tutur Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu, 30 Mei 2020, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: PT KCI Keluarkan Sejumlah Aturan Baru Bagi Pengguna KRL Terkait Pemberlakuan Kebijakan New Normal

Arifin mengungkapkan, penindakan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal Citizen Relation Management (CRM) DKI Jakarta.

Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat untuk melapor dugaan pelanggaran PSBB seperti adanya perkumpulan orang, restoran yang menyediakan tempat makan di lokasi dan sebagainya.

Sejauh ini, menurut Arifin, denda pelanggaran yang sudah terkumpul mencapai Rp 599.850.000, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta, terbit 30 April 2020.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Denda Pelanggaran PSBB Jakarta Capai Setengah Miliar Rupiah"

Berdasarkan data yang diterima, sanksi juga berlaku untuk pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.

Terkait pelanggaran pembatasan pelaksanaan di sekolah, sanksi yang diberikan kepada penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar dikenakkan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Sedangkan untuk pembatasan di tempat kerja, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan terbukti melanggar penghentian sementara akan dikenakan sejumlah sanksi.

Baca Juga: COVID-19, Pemberlakuan WFH Bagi ASN Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020 Mendatang

Rinciannya yakni, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, denda administratif paling sedikit Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Bahkan bagi perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara, namun tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 dan dikenakan denda Rp25 juta sampai Rp50 juta.

Kemudian, untuk restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan COVID-19 dikenakan denda Rp5 juta sampai Rp10 juta.

Baca Juga: Teori Konspirasi Soal COVID-19 Berseliweran, Peneliti Indonesia: Belum ada Dukungan Bukti yang Kuat

Selanjutnya, untuk jenis usaha hotel yang tidak meniadakan aktivitas fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, serta usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja bakal dikenakan denda. Untuk kedua usaha ini dikenakan denda Rp25 juta sampai Rp50 juta.

Untuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setiap orang yang melanggar larangan melakukan ibadahnya di rumah ibadah bakal dikenakan sanksi teguran tertulis.

lalu, setiap orang atau badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan sosial dan budaya dengan memicu keramaian orang dikenakan denda Rp 5 juta sampai 10 juta.

Baca Juga: Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia Melonjak, 29 Mei 2020: Pasien Positif 25.216 Orang

Bagi para pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp500.000-Rp1 juta.

Sedangkan, untuk setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang yang melanggar ketentuan, dikenakan denda Rp100.000-Rp500.000.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x