Langgar Aturan PSBB, Pemprov DKI Jakarta Tegas Ancam Penutupan Karaoke Masterpiece di Mangga Besar

- 10 Agustus 2020, 21:11 WIB
Family Karaoke Masterpiece (ilustrasi)
Family Karaoke Masterpiece (ilustrasi) /FajarSumatera/

Diketahui, tempat karaoke Masterpiece kedapatan beroperasi secara ilegal dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Padahal selama PSBB Transisi, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi.

Baca Juga: Djoko Tjandra Sudah Mencoreng Indonesia, Manfaatkan Uangnya Beli Loyalitas Oknum Penegak Hukum

Masterpiece disangkakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam Peraturan Gubernur itu, diatur denda sebesar Rp10 hingga 25 juta bagi perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah