PR BOGOR - Aktivitas perkantoran non-esesnsial di kawasan ibukota Jakarta kembali dibatasi menyusul berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin 14 September 2020.
Sebanyak 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasional minimal. Bidang tersebut pun akan kembali dievaluasi otoritas terkait.
Demikian disampaikan Gubernur Anies Baswedan dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dilansir dari ANTARA, Rabu 9 September 2020, malam.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total Buntut Tingginya Kasus Covid-19, Berlaku Pekan Depan
Perusahaan nonesensial tidak boleh beroperasi seperti biasa, dikurangi. Izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang.
Tujuannya untuk memastikan, pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan.
"Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah," kata Anies di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Soal Bachtarudin Pendiri PKI di Sumbar, Ateria Dahlan Pertimbangkan Penjarakan Hasril Chaniago
Anies Baswedan menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan di Jakarta untuk ditutup, termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman kota.