Jakarta PSBB Total, Gubernur Anies Baswedan Kembali Batasi Perusahaan Nonesensial, WFH Lagi Nih?

- 9 September 2020, 21:41 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lalu lintas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin 15 Juni 2020, pagi.*/Amir Faisol/PR
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lalu lintas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin 15 Juni 2020, pagi.*/Amir Faisol/PR /

PR BOGOR - Aktivitas perkantoran non-esesnsial di kawasan ibukota Jakarta kembali dibatasi menyusul berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin 14 September 2020.

Sebanyak 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasional minimal. Bidang tersebut pun akan kembali dievaluasi otoritas terkait.

Demikian disampaikan Gubernur Anies Baswedan dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dilansir dari ANTARA, Rabu 9 September 2020, malam.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total Buntut Tingginya Kasus Covid-19, Berlaku Pekan Depan

Perusahaan nonesensial tidak boleh beroperasi seperti biasa, dikurangi. Izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang.

Tujuannya untuk memastikan, pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan.

"Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah," kata Anies di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Soal Bachtarudin Pendiri PKI di Sumbar, Ateria Dahlan Pertimbangkan Penjarakan Hasril Chaniago

Anies Baswedan menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan di Jakarta untuk ditutup, termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman kota.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah