Bogor Tegas Ambil Sikap Kala Kasus Covid-19 Terus Naik, Tak Ada Kata Longgar Soal Aturan PSBB

- 3 Agustus 2020, 05:25 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin saat mengikuti bersama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil di Puncak.
Bupati Bogor Ade Yasin saat mengikuti bersama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil di Puncak. /Linna Syahrial /Andika

PR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, enggan kembali memberikan kelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku 14 hari ke depan, sejak 31 Juli 2020.

Demikian disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Pemanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah di Cibinong Kabupaten Bogor, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Minggu 2 Agustus 2020.

"Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," ujar Syarifah Sofiah.

Baca Juga: Putra Jokowi Gibran Rakabuming Ditantang Cucu Raja Pakubowono XII di Pilwakot Solo, Demokrasi Hidup

Baca Juga: Youtuber Diamankan Polisi Usai Bikin Prank Sampah, Pihak Keluarga Minta Edo Putra Dipulangkan

Pada perpanjangan PSBB ini, Pemkab Bogor tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya.

Maka, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020.

"Tidak ada yang menambahkan relaksasi (kelonggaran aturan), kita relatif tetap mengacu Perbup No 42," katanya.

Baca Juga: Youtuber Edo Putra Diamankan Polrestabes Palembang, Bikin Heboh Lewat Prank Daging Kurban Isi Sampah

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x