PR BOGOR - Kota Bogor kini tengah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor segera menerapkan sanksi denda Rp100-150 ribu bagi masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum, terhitung mulai Senin 27 Juli 2020.
Diberitakan di Isubogor.pikiran-rakyat.com, Wakil Wakil Kota Bogor Dedie Rachim membenarkan, aturan sanksi tersebut akan mulai diterapkan setelah tanggal 27 Juli 2020.
Baca Juga: Istana Atur Protokol Pengibaran Bendera Merah Putih di Hari Kemerdekaan, Cukup 8 Petugas Paskibraka
"Betul seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dibeberapa media sosial menyebutkan dendaRp100-150 ribu bagi yang tidak bermasker di tempat umum," Dedie, Selasa 14 Juli 2020.
"Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat," katanya.
Dedie yang juga Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor menyebutkan sanksi penilangan itu akan dilakukan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri atas nama Gugus Tugas.
Baca Juga: Tim Pemburu Koruptor Dinilai Tak Ada Untung di Masa Covid-19, Mahfud MD Bergegas Pelajari Kekurangan
"Namun tetap sanksi ini tak akan diterapkan atau pengecualian bagi masyarakat yang sedang pidato, makan minum, olahraga kardio tinggi dan sesi foto sesaat," katanya.