Bawaslu: Mahar Politik Sangat Rawan Jadi Potensi Pelanggaran Pilkada 2020

- 1 September 2020, 20:58 WIB
ILUSTRASI politik uang.
ILUSTRASI politik uang. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PR BOGOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti kemungkinan mahar politik pada pelaksanaan tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Mahar Politik dinilai menjadi salah satu titik rawan potensi pelanggaran dalam Pilkada 2020.

Dilaporkan di PMJ News, anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, praktik mahar politik kerap dilakukan bakal calon kepala daerah.

Baca Juga: Mulai 5 September, Sah Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik, Sudah Diteken Menteri PUPR

Mereka biasanya memberikan imbalan kepada partai politik (Parpol) untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan.

“Saya kira potensi ini masih ada sampai pada injury time, tanggal terakhir pendaftaran calon," Ratna Dewi dalam rapat koordinasi pengawasan pencalonan Pilkada 2020, Selasa 1 September 2020.

"Saya kira potensi ini akan semakin besar ketika hari-hari terakhir pendaftaran pasangan calon,” ungkapnya.

Baca Juga: Menyusul Tingginya Lonjakan Kasus Covid-19 Dalam Negeri, Malaysia Larang Warga Indonesia Masuk

Menurut dia, bakal calon akan berusaha keras agar mendapatkan parpol sebagai ‘kendaraan’ maju dalam kontestasi pilkada.

Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Upaya itu membuat bakal calon kepala daerah melakukan praktik mahar politik.

Padahal, larangan praktik mahar politik secara eksplisit sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Sah ASN Dapat Pulsa Gratis Rp200 Ribu-Rp400 Ribu dan Mahasiswa Rp150 Ribu per Bulan, Direstui Menkeu

Namun, tidak mudah bagi Bawaslu melakukan proses pembuktian pelanggaran tersebut.

“Pertama soal keterbatasan waktu tiga plus dua (hari), waktu yang sangat singkat ini tentu tidak mudah proses pembuktian dalam penanganan pelanggaran mahar politik,” katanya.

Kedua, Bawaslu dalam melakukan proses penanganan pelanggaran mahar politik adalah laporan yang kadaluwarsa sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Selalu Dipimpin Kalangan Profesional, Ekonom Senior Faisal Basri Usul Kementerian BUMN Dihapus

Mahar politik kerap terjadi di ruang-ruang tertutup dan melibatkan pihak-pihak yang saling membutuhkan.

Kendala ketiga terkait pelapor yang umumnya merupakan pemberi, karena merasa dirugikan dalam praktik mahar politik mengurungkan niat melaporkan pelanggaran tersebut.
Sebab, mereka juga takut saat penjatuhan sanksi dalam UU Pilkada berlaku juga bagi pemberi dan penerima.

Terakhir, pilkada yang digelar dalam kondisi pandemi Covid-19 membuat penanganan pelanggaran menjadi terbatas. Pembatasan fisik menjadi tantangan Bawaslu dalam proses pemeriksaan kasus.

Baca Juga: Cangkang Sawit Andalan Ekonomi Masa Depan, Sekarang Baru Terekspor 18 Persen, Hasilkan USD250 Juta

“Tetapi terhadap hal ini tentu Bawaslu akan mencari langkah-langkah strategis agar kemudian transaksi mahar politik ini sekalipun akan sulit tetap bisa kita proses,” ujar dia.

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah