PR BOGOR - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan kenaikan tarif di ruas jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.
Dilaporkan di PMJ News, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Ruas jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Baca Juga: Menyusul Tingginya Lonjakan Kasus Covid-19 Dalam Negeri, Malaysia Larang Warga Indonesia Masuk
1. Gol I: Rp42.500,- yang semula Rp39.500,-
2. Gol II: Rp71.500,- yang semula Rp59.500,-
3. Gol III: Rp71.500,- yang semula Rp79.500,-
4. Gol IV: Rp103.500,- yang semula Rp99.500,-
5. Gol V: Rp103.500,- yang semula Rp119.000,-