8 Nyawa Terenggut Buntut Kecelakaan Maut di KM 184 Tol Cipali, Polisi Kini Tetapkan 2 Tersangka

- 12 Agustus 2020, 12:30 WIB
KAPOLDA Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi didampingi Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi meninjau lokasi kecelakaan yang menewakan delapan orang di Tol Cipali, Senin 10 Agustus 2020.*/AGUNG NUGROHO/PR
KAPOLDA Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi didampingi Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi meninjau lokasi kecelakaan yang menewakan delapan orang di Tol Cipali, Senin 10 Agustus 2020.*/AGUNG NUGROHO/PR /

PR BOGOR - Kepolisian menetapkan tersangka berkenaan kasus kecelakaan maut di KM 184 Tol Cipali yang menghilangkan delapan nyawa, beberapa waktu lalu.

Polisi juga menaikkan status kasus kecelakaan itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol. Eddy Djunaedi menjelaskan saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.

Baca Juga: Langgar Aturan PSBB dan Ditemukan Pegawai Positif Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Tutup 56 Perusahaan

“Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi (mobil Elf yang tewas usai kejadian) dengan Pasal 310 KUHP dan pemilik travel (mobil Elf) dengan Pasal 315 KUHP,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 12 Agustus 2020.

Lebih jauh, Eddy mengatakan, langkah polisi yang tengah dilakukan dalam penyidikan ini meliputi melakukan pemeriksaan saksi serta membuat simulasi peristiwanya.

Untuk pengemudi Elf yang sudah meninggal dunia, proses hukumnya batal. Sementara polisi bakal melanjutkan proses hukum terhadap pemilik travel mobil Elf.

Baca Juga: Ilmuan: Gunakan Masker Saat Naik Taksi Online, Sebaiknya Matikan AC dan Kaca Mobil Dibuka

Eddy memaparkan, mobil Elf yang terguling hingga menyebabkan kecelakaan di KM 184 Cipali, merupakan milik perorangan dengan domisili Jati Barang Brebes.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x