Baca Juga: Menetap di California AS, Kerajaan Umumkan Pangeran Harry Bakal 'Mudik' ke Inggris Tahun Depan
Baca Juga: Kabareskrim Polri: Soal Red Notice, Kami Sangat Serius Mengungkap Skandal Gratifikasi Djoko Tjandra
Baca Juga: Syarat Dapatkan Bantuan Kuota Gratis 35 Sampai 50 GB, Subsidi Bagi Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen
Tanaman ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jenis narkotika golongan I lainnya adalah sabu, kokain, opium, dan heroin. Kemudian, izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.***