Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan

- 29 Agustus 2020, 13:02 WIB
ILUSTRASI tanaman ganja.*
ILUSTRASI tanaman ganja.* /Pixabay

Baca Juga: Menetap di California AS, Kerajaan Umumkan Pangeran Harry Bakal 'Mudik' ke Inggris Tahun Depan

Baca Juga: Kabareskrim Polri: Soal Red Notice, Kami Sangat Serius Mengungkap Skandal Gratifikasi Djoko Tjandra

Baca Juga: Syarat Dapatkan Bantuan Kuota Gratis 35 Sampai 50 GB, Subsidi Bagi Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen

Tanaman ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jenis narkotika golongan I lainnya adalah sabu, kokain, opium, dan heroin. Kemudian, izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.***

 

 

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x