Kementrian Keuangan Sebut Kebijakan WFH Tak Ganggu Perekonomian Indonesia: Terbukti di Tahun 2021-2022

- 26 Agustus 2023, 14:00 WIB
 Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di DPR RI di Jakarta.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di DPR RI di Jakarta. /ANTARA/Imamatul Silfia

PEMBRITA BOGOR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan kebijakan pemerintah yang mengharuskan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak akan mempengaruhi roda perekonomian.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, setelah kegiatan Seminar on Energy Transition Mechanism: ASEAN Country Updates yang digelar di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

"WFH tidak berpengaruh ke kinerja ekonomi," kata Febrio.

Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Lirik Lagu Aqua Barbie Girl dan Terjemahannya

Dirinya juga menjelaskan ini bukan pertama kalinya untuk Indonesia menerapkan kebijakan WFH. sebelumnya, saat pandemi COVID-19 juga pernah menerapkan kebijakan ini dan roda perekonomian tetap berjalan dengan baik.

"Terbukti waktu 2021 dan 2022 ekonomi kita jalan sangat baik walaupun mayoritas dari kita bekerja dari rumah," jelasnya.

Kemenkeu Tegaskan WFH Tidak Akan Ganggu Roda Ekonomi Indonesia

Polusi udara di DKI Jakarta.
Polusi udara di DKI Jakarta. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Tidak hanya itu, kebutuhan rumah tangga pun meningkat dan berdampak kepada permintaan konsumen yang turut meningkat cukup tinggi pada saat itu. Berdasarkan hal tersebut, Febrio mengindikasikan kebijakan mengenai sistem WFH tidak terdapat potensi yang akan mengganggu roda perekonomian untuk depannya.

Baca Juga: Pembatasan Kapasitas Penonton Masih Berpolemik, Ferry Paulus: 50% Itu Ketika Ada Kampanye

Kebijakan untuk bekerja dari rumah dalam langkah mengurangi pemcemaran udara telah disampaikan oleh Pemerintah, khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang kualitas udaranya semakin memburuk. Kebijakan ini telah diberlakukan di Jakarta sejak 21 Agustus 2023 lalu.

Di sisi lain, Mentri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah tersebut dengan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Safrizal ZA yang menjelaskan mengenai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini adalah langkah lanjutan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Erick Thohir Gandeng Kapolri Berantas Mafia Sepak Bola Indonesia

Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh seluruh Kepala Daerah Jabodetabek, serta Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten dalam melaksanakan Instruksi Mendagri ini.

Di antaranya harus melaksanakan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta melakukan pengendalian pengelolaan limbah industri.

"Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO)," kata Safrizal di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Rahasia Wajah Cantik dan Mulus Sebening Kristal dengan Krim Glow n Lovely dan Air Mawar, Begini Caranya

Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah (Pemda) wilayah Jabodetabek juga diminta untuk mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan Work From Home (WFH) dengan catatan kecuali bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung (pelayanan esensial) dan juga tetap menyesuaikan kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.

"Masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," kata Safrizal.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah