Kementrian Keuangan Sebut Kebijakan WFH Tak Ganggu Perekonomian Indonesia: Terbukti di Tahun 2021-2022

- 26 Agustus 2023, 14:00 WIB
 Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di DPR RI di Jakarta.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di DPR RI di Jakarta. /ANTARA/Imamatul Silfia

Baca Juga: Pembatasan Kapasitas Penonton Masih Berpolemik, Ferry Paulus: 50% Itu Ketika Ada Kampanye

Kebijakan untuk bekerja dari rumah dalam langkah mengurangi pemcemaran udara telah disampaikan oleh Pemerintah, khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang kualitas udaranya semakin memburuk. Kebijakan ini telah diberlakukan di Jakarta sejak 21 Agustus 2023 lalu.

Di sisi lain, Mentri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah tersebut dengan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Safrizal ZA yang menjelaskan mengenai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini adalah langkah lanjutan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Erick Thohir Gandeng Kapolri Berantas Mafia Sepak Bola Indonesia

Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh seluruh Kepala Daerah Jabodetabek, serta Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten dalam melaksanakan Instruksi Mendagri ini.

Di antaranya harus melaksanakan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta melakukan pengendalian pengelolaan limbah industri.

"Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO)," kata Safrizal di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Rahasia Wajah Cantik dan Mulus Sebening Kristal dengan Krim Glow n Lovely dan Air Mawar, Begini Caranya

Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah (Pemda) wilayah Jabodetabek juga diminta untuk mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan Work From Home (WFH) dengan catatan kecuali bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung (pelayanan esensial) dan juga tetap menyesuaikan kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x