"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani.
Dibebeberkanya pula, dalam penyilidikan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dengan kasus penistaan agama tersebut, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, yang meliputi ahli pidana, sosiologi, dan agama.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***