PEMBRITA BOGOR - Kasus dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 8 jam di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.
Namun Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menetapkan lulusan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu sebagai tersangka.
Brigadir Jendral Polisi Djuhandani Rahardjo selaku Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Panji Gumilang masih dalam tahap penyelidikan, belum mengarah ke penyidikan.
Baca Juga: 5 Tempat Ngopi Paling Hits di Bogor, Bisa Lihat Pemandangan Gunung Nih
"Kami masih dalam tahap penyelidikan. Lebih lanjut, Panji Gumilang diundang untuk klarifikasi,” katanya.
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Senin siang sekitar pukul 13:50 WIB. Dia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14:00 WIB.
Panji Gumilang Kasus Dugaan Penistaan Agama
Dirinya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diminta klarifikasi tentang dugaan tindak pidana penistaan agama.