PEMBRITA BOGOR - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) memvonis terdakwa penipuan ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Siti Aisyah Nasution (29) dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Siti Aisyah Nasution adalah sosok di balik kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang menyasar ratusan mahasiswa IPB.
116 mahasiswa IPB menjadi korban, dan masih ada 201 korban lainnya. Total kerugian para korban akibat ulah Siti Aisyah Nasution mencapai Rp 2,3 miliar.
Humas PN Cibinong, Amran S Herman mengatakan bahwa vonis hukuman 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa disampaikan majelis hakim pada sidang putusan Rabu, 5 April 2023.
"Sudah diputus, tiga tahun dan enam bulan masa hukumannya. Kalau sudah putusan di sini, selanjutnya akan dieksekusi oleh jaksa ke lapas," kata Amran melansir ANTARA, Kamis 6 April 2023.
Sejauh ini kuasa hukum terdakwa belum mengajukan banding atas vonis yang dilayangkan hakim.
Baca Juga: Ini Dia 5 Rekomendasi Resort Terbaik di Bogor, Cocok untuk Gathering
PN Cibinong pun memberikan waktu selama tujuh hari pada terdakwa apakah mau mengajukan banding atau tidak.