Terdakwa Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ratusan Mahasiswa IPB Divonis 3,5 Tahun Penjara

- 6 April 2023, 10:11 WIB
Pelaku penipuan mahasiswa IPB, Siti Aisyah Nasution.
Pelaku penipuan mahasiswa IPB, Siti Aisyah Nasution. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

PEMBRITA BOGOR - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) memvonis terdakwa penipuan ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Siti Aisyah Nasution (29) dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Siti Aisyah Nasution adalah sosok di balik kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang menyasar ratusan mahasiswa IPB.

116 mahasiswa IPB menjadi korban, dan masih ada 201 korban lainnya. Total kerugian para korban akibat ulah Siti Aisyah Nasution mencapai Rp 2,3 miliar.

Baca Juga: Ratusan Kursi di Stadion Pakansari Rusak Imbas Ricuh Suporter, Pemkab Bogor Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Juta

Humas PN Cibinong, Amran S Herman mengatakan bahwa vonis hukuman 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa disampaikan majelis hakim pada sidang putusan Rabu, 5 April 2023.

"Sudah diputus, tiga tahun dan enam bulan masa hukumannya. Kalau sudah putusan di sini, selanjutnya akan dieksekusi oleh jaksa ke lapas," kata Amran melansir ANTARA, Kamis 6 April 2023.

Sejauh ini kuasa hukum terdakwa belum mengajukan banding atas vonis yang dilayangkan hakim.

Baca Juga: Ini Dia 5 Rekomendasi Resort Terbaik di Bogor, Cocok untuk Gathering

PN Cibinong pun memberikan waktu selama tujuh hari pada terdakwa apakah mau mengajukan banding atau tidak.

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x