"Tadi Putusan PN atas putusan itu terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak. Terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu berfikir dalam jangka waktu tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” terang Amran.
Siti Aisyah Penipu Ratusan Mahasiswa IPB
Sempat heboh kasus ribuan mahasiswa IPB menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong. Adalah Siti Aisyah Nasution yang merupakan pelaku di balik kasus tersebut.
Korban investasi bodong Siti Aisyah mengalami kerugian berbeda-beda mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta. Uang itu kini menjadi utang para korban di platform pinjaman online resmi seperti Shopee Pinjam, Akulaku, Kredivo, dan ShopeePay Later.
Pelaku menjalankan aksinya sejak Februari 2022. Ia menawarkan para korban untuk berinvestasi di toko online miliknya dengan iming-iming bagi hasil 10 persen dari setiap keuntungan yang ia dapat.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota dan Kabupaten Bogor Hari Ini, Selasa 4 April 2023
Siti Aisyah pun ditetapkan tersangka pada 17 November 2022 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***