Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, MUI Apresiasi Kinerja Polri

- 2 Agustus 2023, 13:21 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (01/08/2023) siang.
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (01/08/2023) siang. / ANTARA FOTO/Reno Esnir

PEMBRITA BOGOR - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Selasa, 1 Agustus 2023.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegasnya.

Dengan menetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena dinilai sudah bekerja keras dan tepat untuk bersungguh-sungguh melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat.

Baca Juga: Serunya Festival Koplo Indonesia Berhasil Pecahkan Suasana Penonton, Rindu Joged Langsung Terobati

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sunguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI Ikhsan Abdullah, Rabu, 2 Agustus 2023, sebagaimana dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari ANTARA.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ikhsan Abdullah juga memastikan bahwa ulama dan umat akan selalu mengawal dan mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, sampai proses persidangan di pengadilan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro mengungkapkan, bahwa penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini dilakukan setelah dari hasil gelar perkara yang dilakukan. Selasa, 1 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x