Satpol PP DKI Copot Paksa 2.792 Spanduk-Bendera Partai Politik Tak Berizin

- 26 Juli 2023, 09:25 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DKI Jakarta terus menertibkan alat peraga partai politik berbentuk spanduk, baliho, hingga banner.
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DKI Jakarta terus menertibkan alat peraga partai politik berbentuk spanduk, baliho, hingga banner. /dok. ANTARA Foto/

Baca Juga: Jangan Lupa Dicatat Tanggalnya! Ini Puasa Sunnah yang Ada pada Bulan Muharram

Di sisi lain, Satpol PP DKI juga telah menindaklanjuti sebanyak 456 aduan masyarakat tentang atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada Juli 2023.

Arifin mengharapkan agar partai politik tetap mengikuti peraturan daerah yang berlaku dalam melakukan pemasangan alat peraga yang berkaitan dengan Pemilu 2024.

Selain itu pihak yang memasang atribut tersebut dihimbau agar tetap memerhatikan kondisi dari atribut yang dipasang agar tidak mengganggu pemandangan kota.

Baca Juga: Anak Harimau Milik Alshad Ahmad Mati, Warganet Serbu Akun Media Sosialnya

"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ujar Arifin.

Adapun orang atau lembaga yang ingin memasang atribut berupa spanduk dan baliho di fasilitas umum kota, harus memiliki surat izin dengan cara mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 52 Ayat 2 bahwa setiap orang atau badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga: Pelajar SMP di Sukabumi Tewas saat Kegiatan MPLS, Polisi Lakukan Autopsi Jenazah

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah