Satpol PP DKI Copot Paksa 2.792 Spanduk-Bendera Partai Politik Tak Berizin

- 26 Juli 2023, 09:25 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DKI Jakarta terus menertibkan alat peraga partai politik berbentuk spanduk, baliho, hingga banner.
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DKI Jakarta terus menertibkan alat peraga partai politik berbentuk spanduk, baliho, hingga banner. /dok. ANTARA Foto/

PEMBRITA BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menurunkan sebanyak 2.792 lembar alat peraga milik partai politik. Terhitung sampai Senin lalu, 24 Juli 2023, dari jumlah total 2.792 lembar alat peraga terdapat 2.506 bendera partai dan 244 sisanya berbentuk banner (spanduk).

Alat peraga tersebut diturunkan oleh Satpol PP karena tidak memiliki izin atau waktu penayangannya yang sudah habis.

"Ada 2.792 lembar alat peraga yang kita turunkan terdiri dari 2.506 bendera dan 244 Banner hingga senin kemarin," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Tentang Perjuangan Kemerdekaan, Cocok Ditonton Jelang HUT RI ke-78

Penurunan alat peraga partai politik dilakukan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangan.

Arifin mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.

Satpol PP DKI Jakarta Copot 2.792 Atribut Parpol: Tidak Sesuai Aturan Perda

Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DKI Jakarta terus menertibkan alat peraga partai politik berbentuk spanduk, baliho, hingga banner.
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DKI Jakarta terus menertibkan alat peraga partai politik berbentuk spanduk, baliho, hingga banner. /dok. ANTARA

"Berdasarkan data per tanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa partai politik yang masa tayangnya sudah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP," katanya.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x