Satpol PP DKI Copot Paksa 2.792 Spanduk-Bendera Partai Politik Tak Berizin

- 26 Juli 2023, 09:25 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DKI Jakarta terus menertibkan alat peraga partai politik berbentuk spanduk, baliho, hingga banner.
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DKI Jakarta terus menertibkan alat peraga partai politik berbentuk spanduk, baliho, hingga banner. /dok. ANTARA Foto/

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah