PR BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tahap pertama bantuan upah Rp600.000 untuk karyawan bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan Kamis 27 Agustus 2020, besok.
Kepastian ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, i Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com, Rabu 26 Agustus 2020.
“Subsidi gaji atau upah data calon penerima bantuan dan aktif pekerja sosial, Insya Allah dicairkan besok Kamis oleh Presiden RI dan Kementerian Ketenagakerjaan yang dipersiapkan untuk bantuan tahapan pertama,” ungkap Ida Fauziyah.
Baca Juga: Pertamina Rugi, Arcandra Tahar Sebut Itu Hal Biasa, Semua Negara Mengalami Lantaran Pandemi Covid-19
Baca Juga: PT Pertamina Rugi Triliunan Rupiah, DPR RI Sikapi Serius Nilai Sang Komisaris Ahok Layak Dipecat
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Diperbaharui Pemerintah, Simak Revisinya
Ida Fauziyah mengatakan, proses subsidi gaji ini sudah berjalan dan akan terus dilakukan hingga akhir 2020.
Tahapan ini sempat mengalami revisi karena harus mengumpulkan data yang akurat.
“Alhamdullilah kesepakatan luar biasa dan dalam satu minggu kita merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan membuat peraturan menterinya,” tuturnya.
Baca Juga: Jadi Tahanan Kota, Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Senin Pekan Depan
Baca Juga: Meghan Markle Kecewa Kurang Didukung Kate Middleton Saat Jadi Anggota Senior Kerajaan Inggris
Baca Juga: Sahrul Gunawan Resmi Didukung Partai Demokrat di Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Disahkan AHY
Disebutkan Ida Fauziyah, bantuan subsidi gaji atau upah ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam upaya penanganan Covid-19.
Pemerintah menganggarkan sekitar Rp37,870 triliun dengan target 15.725.232 pekerja. Para pekerja yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan dengan total Rp2,4 juta selama empat bulan.***