Jadi Tahanan Kota, Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Senin Pekan Depan

- 26 Agustus 2020, 04:45 WIB
Selebritas Vanessa Angel.
Selebritas Vanessa Angel. /Instagram/@Vanessaangelofficial/

PR BOGOR - Aktris Vanessa Angel dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba, Senin 31 Agustus 2020, mendatang.

Dilaporkan di PMJ News, bintang sinetron FTV itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Majelis hakim yang menyidangkan terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020,” terang Jubir PN Jakbar Eko Aryanto di Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Meghan Markle Kecewa Kurang Didukung Kate Middleton Saat Jadi Anggota Senior Kerajaan Inggris

Baca Juga: Sahrul Gunawan Resmi Didukung Partai Demokrat di Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Disahkan AHY

Baca Juga: Kejaksaan Agung Klaim Uang Korupsi Djoko Tjandra Sebesar Rp546 Miliar Sudah Dieksekusi, Sempat Alot

Dakwaan kasus narkoba Vanessa Angel bakal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

Terdakwa Vanessa Angel didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-undang 35/2008 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 juncto pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Vanessa Angel menjadi tahanan kota Kejari Jakbar atas permintaannya karena Vanessa memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x