PR BOGOR - Drummer grup band J-Rocks dicokok polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dilaporkan di PMJ News, tes urinenya menyatakan positif menggunakan ganja. Atas perbuatannya, Anton J-Rocks terancam hukuman 5 tahun penjara dengan pasal berlapis tentang narkotika.
“Kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Firli Bahuri Kedapatan Naik Helikopter Mewah, Besok Ketua KPK Jalani Sidang Etik Besama Dewas
Baca Juga: Bila Saja Kim Jong Un Meninggal Dunia, Sang Adik Kim Yo Jong Siap Ditunjuk Pimpin Korea Utara
Baca Juga: Bachtiar Nasir Yakin Ada Kelompok Antidemokrasi Halangi Kepulangan Habib Rizieq Shihab
"Ancamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula, Anton J-Rock juga terancam denda miliaran rupiah untuk membayar kesalahannya karena terjerat kasus narkoba.
“Denda Rp 10 Milliar,” singkat Yusri.