PR BOGOR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Catherine Wilson terkait penyalahgunaian narkotika, di kediamannya di bilangan Cinere, Kota Depok, Jumat 17 Juli 2020.
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ NEws, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Catherine Wilson ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat 17 Juli 2020.
Saat diperiksa, Catherine Wilson memang mengaku sebagai pengguna nerkotika dan baru dua bulan memakai barang haram tersebut.
Baca Juga: Cara Jenderal Polisi Bantu Suket Bebas Corona Buronan Djoko Tjandra, Dokter Dipanggil ke Ruangannya
“Dari pemeriksaan awal, dia (CW) memang pengguna narkotika. Kemudian dari pengakuannya, dia baru menggunakan narkotika jenis sabu itu selama 2 bulan,” ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 18 Juli 2020.
Yusri Yunus juga mengungkapkan, Catherine Wilson mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial A, yang kini bersatatus DPO. Sedangkan yang mengantarkannya adalah sekuriti bernama J.
“Dia ini membeli barang dari A yang sekarang jadi DPO, kemudian diantar oleh tersangka J yang merupakan sekuriti rumah pribadi Catherine Wilson,” tuturnya.
Baca Juga: Suci Fitri Buat Status di Facebook Merindukan Yodi Prabowo, Warganet: Ceweknya Bohong Jadi Penasaran
Selain kepemilikan narkotika ini, Catherine Wilson juga pernah menghebohkan publik saat menerima pemberian koruptor Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, berupa mobil Nissan Elgrand seharga Rp650 juta.