Meresahkan Masyarakat Banyak, Polisi Bekuk 3 Pelaku Pengganjal ATM Masing-masing Berbeda Peran

- 3 Agustus 2020, 17:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan.*/Dok. PMJ News
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan.*/Dok. PMJ News /

"Kemudian untuk tersangka P (34) berperan sebagai pemantauan atau yang mengawasi sekitar lokasi, dan untuk sodari YR ini sebagai driver,” katanya.

Ditambahkan Yusri Yunus, dalam melakukan aksinya itu para pelaku dibekali dengan sebilah obeng untuk mengganjal ATM.

Bukan hanya sekali dua kali, dalam pengakuannya kepada penyidik, para pelaku juga diketahui telah melakukan aksinya selama 9 kali.

Baca Juga: Ariel Noah Tegas Pilih Irit Bicara Tentang Hal yang Tak Dipahami, Netizen Singgung Musisi Anji

Baca Juga: Heboh Obat Virus Corona Hadi Pranoto! Video Anji di Youtube Mendadak Hilang Usai Jadi Sorotan Publik

Atas pebuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

“Para pelaku sudah melakukan aksinya selama 9 kali. Dalam 9 kali itu, terkadang para pelaku sering datang ke tempat yang sama untuk melakukan aksi pengganjalan ATM,” ujar Yusri Yunus.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x