Kejaksaan Agung Tarik Dana Tidur Ratusan Juta Terdakwa Dugaan Korupsi Jiwasraya, DPR: Lari ke Mana?

- 26 Juli 2020, 17:29 WIB
Kantor Pusat Jiwasraya di Jakarta.
Kantor Pusat Jiwasraya di Jakarta. /

PR BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang menarik dana tidur di rekening terdakwa dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Kejaksaan Agung menarik dana di rekening berstatus pasif (dormant account) milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut.

Diberitakan di Wartaekonomi.co.id, Kejagung melakukan penarikan dana sebesar Rp114.065.962 dari rekening tidur tersebut pada April 2020.

Baca Juga: Konten YouTuber Indonesia '2 JAM nggak ngapa-ngapain' Disorot Media Asing, Nostalgia Komedian Canada

Namun penggunaan dana yang ditarik dari dormant account ini tidak jelas, belum ada transparansi sehingga tak ayal menjadi sorotan anggota dewan.

Anggota Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto Fraksi Partai Gerindra, pada akhirnya mempertanyakan keputusan Jaksa melakukan pengambilan dana di rekening Benny Tjokro.

“Ini kenapa uang ini dicairkan oleh Kejaksaan. Kalau memang sebagai bukti, ini bisa dibekukan saja,” tegasnya disela-sela Rapat Kerja Panja Jiwasraya Komisi III DPR dengan jajaran Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Lampaui Miliarder Raffi Ahmad dan Baim Wong, Youtuber Asal Pedesaan Ini Raup Rp72 Miliar

Wihadi menyebut, data yang diperoleh, pembukaan dormant account dilakukan pada 1 April 2020. Dalam rekening itu, ada Rp114.065.962 yang ditarik Kejaksaan.

Namun kata Wihadi, pengambilan dana ini tidak dilaporkan Kejaksaan, sehingga tidak diketahui dana tersebut lari ke mana.

“Ini lari kemana dana itu. Makanya, saya minta transparan,” ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Remaja Kepergok Nongkrong Tanpa Masker, Dihukum Risma Suruh Push Up dan Diancam Isolasi

Wihadi juga mempertanyakan sikap Kejagung yang tidak pernah melaporkan kepada DPR pemanfaatan uang yang dicairkan dari dormant account ini.

Selain uang lanjut Wihadi, Kejaksaan juga menyita sejumlah saham di antaranya saham milik Ratnawati Rahardjo, Suharto, Hendrabrata, Caterin, Carolin Widjarna, Jimmy Sutopo, Ane Lim, Agustin, Andreas Eka.

Menurutnya, banyak sekali saham yang disita Kejagung. Jika ditotal, jumlahnya ratusan miliar.

Baca Juga: Enzo Taruna Akmil Berdarah Prancis, Berjuang Sejak Kelas 3 SMP Demi Mimpinyanya di Korps Infanteri

"Ada juga saham Mayapada, Saham Omni Capital dll," terangnya.

“Data-data saham ini ada di kami. Dan ini diambil oleh Kejaksaaan. Tetapi tidak dilaporkan oleh Kejaksaan. Dimana transparansinya,” terangnya.

Politisi Gerindra ini lalu meminta Kejagung terbuka soal penggunaan uang dan saham yang disita karena ini menyangkut kepentingan nasabah. Apalagi, nasabah menginginkan uangnya kembali.

Baca Juga: Menyusul Kegeraman AS, Australia Tegas Tolak Klaim Sepihak Tiongkok Soal Laut China Selatan

Dia menjelaskan, dana-dana ini semestinya dikembalikan kepada nasabah. Sebab, jangan sampai nanti, pemerintah diminta bail out Jiwasraya, tetapi uang nasabah diambil lalu raib entah kemana.

“Jika keputusannya nanti uang itu dikembalikan kepada nasabah maka Kejagung harus pertangungjawabkan ini semua,” tegasnya.

“Tetapi kalau ini disita, tetapi tidak ada dalam dokumen penyitaan, kemana raibnya dana-dana ini. Dan Kejagung harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Baca Juga: 4 Tahun Lamanya 'Agama Muslim' Muncul di Sumbar, Penganut Tak Imani Allah SWT dan Nabi Muhammad

“Saya minta Kejaksaan harus terbuka. Ini hanya rekening Benny Tjokro yang saya terima. Dan masih ada rekening-rekening lain yang disita Kejaksaan," ungkapnya.***

Konten Partner: Warta Ekonomi

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x