Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan sekaligus terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Baca Juga: Terulang Kembali, ABK Indonesia Ditemukan Tewas karena Dianiaya di Kapal Ikan Berbendera Tiongkok
Djoko Tjandra kedapatan melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni lalu, padahal ia masih dalam status buron. Terlebih, di tanggal yang sama, ia mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***(Tyas Siti Gantina/PR Tasikmlaya)