Misinya Tangkap Buronan Djoko Tjandra, Menko Polhukam Mahfud MD Aktifkan Lagi Pemburu Koruptor

- 9 Juli 2020, 21:08 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/

PR BOGOR - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana mengaktifkan kembali tim Pemburu Koruptor.

Diberitakan di Pikiranrakyat-tasikmalaya.com, Kamis 9 Juli 2020, Mahfud MD mengatakan, anggota tim tersebut terdiri dari pimpinan Polri, Kemenkumhamm dan Kejaksaan Agung.

"Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim Pemburu Koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Hari Ini Tambahan Kasus Covid-19 RI Rekor Sepanjang Pandemi Virus Corona, Jokowi: Ini Lampu Merah

"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra," katanya.

Dikatakan Mahfud MD, tim Pemburu Koruptor pernah dibentuk atas intruksi presiden yang berlaku selama setahun.

"Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung 'nyantol' ke inpres itu," limbuhnya.

Baca Juga: Indonesia Catat Tambahan Kasus Tertinggi Sepanjang Pandemi Covid-19, Hari Ini Capai 2.657 Orang

Mahfud MD mengaku akan memanggil empat institusi, untuk meminta laporan perkembangan kasus buronan Djoko Tjandra.

Artikel ini telah tayang di Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dengan judul 'Menko Polhukam Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor, Misi Tangkap Djoko Tjandra'.

Keempat institusi yang akan dipanggil itu antara lain, pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun tujuan pemanggilan tersebut ungkap Mahfud, yakni dikarenakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan perkembangan dari upaya pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Tjandra.

Baca Juga: Menolak Lupa 2 Jenderal Polisi dalam Kasus Buronan 17 Tahun Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa

"Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan kordinasi," ujar Mahfud MD.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut jika Tim Pemburu Koruptor tak lagi jalan pada saat itu karena masalah anggaran.

"Masalah anggaran, alasannya inpres setahun, kemudian berhenti lagi tidak ada anggaran tuh. Ada anggaran atau tidak ini kan kegiatan pemerintahan." kata Bonyamin.

Baca Juga: Petarung UFC Wanita Belgia Kekurangan Duit Imbas Pandemi Covid-19, Banting Setir Ke Situs Dewasa

Bonyamin berharap, diaktifkannya lagi Tim Pemburu Koruptor oleh Menko Polhukam diharapkan bisa segera menangkap Djoko Tjandra,

"Mau dibentuk berapa, invetasi berapa, satu orang atau dua orang (timnya), berapa anggarannya Rp100 ribu sampai Rp100 Milliar. Golnya Djoko Tjandra ditangkap" tambah Bonyamin.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan sekaligus terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Baca Juga: Terulang Kembali, ABK Indonesia Ditemukan Tewas karena Dianiaya di Kapal Ikan Berbendera Tiongkok

Djoko Tjandra kedapatan melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni lalu, padahal ia masih dalam status buron. Terlebih, di tanggal yang sama, ia mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***(Tyas Siti Gantina/PR Tasikmlaya)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x