Adapun informasi yang tertuang adalah sejak tahun 1957 sampai 1960 atau pada peta-peta yang dibuat setelah periode itu, Pulau Pasir tidak termasuk wilayah Indonesia.
Baca Juga: Sengketa Lahan Ponpes di Megamendung, Habib Rizieq Angkat Bicara: Kami Pertahankan, Milik Umat Islam
Lebih lanjut, pada tahun 1974 Indonesia dan Australia menandatangani MoU yang mengakomodasi kepentingan maysarakat nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penangkapan ikan di perairan sekitar Pulau Pasir dan gugusan pulau lain di sekitarnya.
Perjanjian tersebut kemudian disempurnakan pada tahun 1981 dan 1989, "Jadi perjanjian itu memang memberikan kesempatan kepada nelayan tradisional untuk menjalankan hak tradisional mereka di perairan tersebut," ungkap Amrih.
Masyarakat Adat Menggugat!
Klaim yang diperebatkan masyarakat adat Laut Timor, secara geografis jarak Pulau Pasir lebih dekat dengan Pulau Rote di NTT, dibandingkan Pulau Broome di daratan Australia.
Sengketa ini memang sudah sejak lama. Posisi pulau ini memang berada di antara wilayah Laut Timor Indonesia dan perairan utara Australia.
Baca Juga: Kunci Jawaban dan Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 7 Kurikulum 2013, Surat Dinas dan Pribadi Bagian 4
Gugusan Pulau Pasir di Laut Timor terletak 320 kilometer dari pantai Barat-Utara Australia, namun hanya 140 kilometer di selatan Pulau Rote, NTT.