Kenyataan ini kemudian dijadikan dasar masyarakat adat Laut Timor untuk melayangkan gugatan klaim Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni.
Ferdi menyebut, pihak Australia terkesan tidak peduli untuk segera keluar dari gugusan Pulau Pasir.
Padahal, menurutnya, kawasan Pulau Pasir sejak lama sudah milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor.
"Kami mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022," tutur Ferdi.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 60 61 62, Menyimpulkan Cerita Pendek Pohon Keramat
Menanggapi gugatan masyarakat adat Laut Timor, Dirjen Amrih masih akan memeriksa apakah mungkin pengadilan Australia menampung protes dari warga negara asing berdasarkan pada hukum Australia.***