Heboh Sengketa Pulau Pasir di Dekat NTT, Kemlu Tegaskan Bukan Milik Indonesia

- 28 Oktober 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi Pulau Pasir (Ashmore Reef) di perbatasan NTT Indonesia dengan Ausralia.
Ilustrasi Pulau Pasir (Ashmore Reef) di perbatasan NTT Indonesia dengan Ausralia. /iTrip.com.

PR BOGOR - Belakangan ini heboh sengketa Pulau Pasir NTT. Kementerian Luar Negeri RI menegaskan kalau Pulau Pasir atau Ashmore Reef memang milik Australia.

Ada alasan mengapa Kementerian Luar Negri (Kemenlu) Republik Indonesia mengatakan jika Pulau Pasir bagian dari Australia. 

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung mengatakan jika Pulau Pasar tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda.

Baca Juga: JPO Paledang Bogor Ditutup Sementara dengan Pelat Baja, Pemkot Berencana Bangun Sky Bridge

Pulau Pasir, dikatakan Amrih, merupakan wilayah jajahan Inggris yang kemudian diwariskan ke Australia. 

"Dalam konteks ini, Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir," kata Amrih dalam pengarahan media di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022.

Sekadar informasi, Australia merupakan negara yang pernah diduduki Inggris pada masa kolonial. Sedangkan Indonesia, adalah negara bekas jajahan Hindia Belanda. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 80, Kenapa Pembaca Dianjurkan Melakukan Peregangan?

Berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada 1933, Pulau Pasir memang merupakan wilayah yang dimiliki oleh Inggris.

Menurut Deklarasi Juanda tahun 1957 yang diundangkan melalui UU Nomor 4 Tahun 1960, menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x