Otaki Rencana Pembunuhan dengan Libatkan Preman, John Kei Dijerat Pasal Berlapis Hingga Hukuman Mati

- 22 Juni 2020, 16:29 WIB
JOHN Kei sebagai otak perencanaan pembunuhan dijatuhi hukuman maksimal pidana mati usai diringkus Polda Metro Jaya atas aksinya di Green Lake City Minggu 21 Juni 2020*/Fjr/PMJ News
JOHN Kei sebagai otak perencanaan pembunuhan dijatuhi hukuman maksimal pidana mati usai diringkus Polda Metro Jaya atas aksinya di Green Lake City Minggu 21 Juni 2020*/Fjr/PMJ News /

POLDA Metero Jaya berhasil meringkus 25 anggota kelompok jaringan John Kei yang melakukan aksi premanisme di Perumahan Green Lake Tangerang, Banteng.*/Fjr/PMJ News
POLDA Metero Jaya berhasil meringkus 25 anggota kelompok jaringan John Kei yang melakukan aksi premanisme di Perumahan Green Lake Tangerang, Banteng.*/Fjr/PMJ News

Polda Metro Jaya mengungkap motif perampokan brutal yang terjadi di Kompleks Green Lake City, Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.

Aksi premanisme yang dilakukan kelompok jaringan John Kei ini meresahkan warga. Bahkan tega memakan korban jiwa hingga korban luka.

Para pelaku bahkan mempersiapkan senjata tajam dan senjata api dalam menjalankan aksinya itu.

Baca Juga: Dirumahkan Perusahaan Imbas Pandemi Covid-19, Siapkan Diri 2 BUMN Ini Tengah Buka Lowongan Kerja

Nana Sudjana mengatakan, motif pelaku melancarkan aksi premanisme tersebut lantaran adanya ketidak puasan pembagian hasil penjualan tanah di keluarga John Kei.

Dalam proses penyelidikan, motif dibalik aksi brutal tersebut hanya masalah keluarga antara John Kei dan Nus Key.

"Mereka saling mengancam melalui ponsel, sesuai keterangan yang kami terima dari tersangka," kata Irjen Pol Nana Sudjana.

Baca Juga: Sebelum Gelar Konser Berbayar Termahal di Dunia, BTS Dikagetkan dengan Sikap V yang Berubah Diam

Nan Sudjana menyampaikan, kelompok ini dibertakan dengan pasal pemufakatan jahat di awal.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah