PR BOGOR - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memberatkan otak pelaku yang terlibat dalam aksi brutal di Kompleks Green Lake City yang menjatuhkan korban, John Kei dengan pasal berlapis.
Polisi membuka seluruh perintah John Kei ke anak buahnya untuk melakukan pembunuhan melalui ponsel pribadinya.
John Kei kemudian dijatuhkan pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei terancam hukuman maksimal pidana mati.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Motif Perampokan Brutal di Green Lake City, John Kei Terlibat Konflik Tanah
Demikian disampiakan Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan dalam rilis yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Senin 22 Juni 2020.
Nana Sudjana juga menyebut pihaknya masih mendalami dari peran para tersangka yang berhasil diamankan.
“Jadi untuk peran 30 tersangka yang berhasil kita amankan ini masih kita dalami terkait perannya masing-masing,” ucap Irjen Nana Sudjana.
Baca Juga: Usai Viral Perampokan di Green Lake City Tangsel, Polisi Ringkus Kelompok Preman Jaringan John Kei