Otaki Rencana Pembunuhan dengan Libatkan Preman, John Kei Dijerat Pasal Berlapis Hingga Hukuman Mati

- 22 Juni 2020, 16:29 WIB
JOHN Kei sebagai otak perencanaan pembunuhan dijatuhi hukuman maksimal pidana mati usai diringkus Polda Metro Jaya atas aksinya di Green Lake City Minggu 21 Juni 2020*/Fjr/PMJ News
JOHN Kei sebagai otak perencanaan pembunuhan dijatuhi hukuman maksimal pidana mati usai diringkus Polda Metro Jaya atas aksinya di Green Lake City Minggu 21 Juni 2020*/Fjr/PMJ News /

Dari hasil pemeriksaan melalui posnel pelaku, terdapat perintah dari John Kei ke anggotanya.

"Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanann pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR," katanya.

Baca Juga: PSBB Dilonggarkan Bantuan Ikut Longgar, Bulan Ini Terakhir Warga Terdampak Covid-19 Terima BLT

Nana Sudjana Menyatakan, dalam melancarkan aksinya itu, ada pembagian tugas atau peran bagi para pelaku dalam merencanakan sasaran NK kemudian EDR.

Bahkan ada juga sasaran lainnya yakni pengamanan setempat (Satpam).

“Sudah ada perencanaan dari para pelaku sesuai arahan JK. Kita terus selidiki kasus ini,” ujar Nana Sudjana.***

 

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah