Otaki Rencana Pembunuhan dengan Libatkan Preman, John Kei Dijerat Pasal Berlapis Hingga Hukuman Mati

- 22 Juni 2020, 16:29 WIB
JOHN Kei sebagai otak perencanaan pembunuhan dijatuhi hukuman maksimal pidana mati usai diringkus Polda Metro Jaya atas aksinya di Green Lake City Minggu 21 Juni 2020*/Fjr/PMJ News
JOHN Kei sebagai otak perencanaan pembunuhan dijatuhi hukuman maksimal pidana mati usai diringkus Polda Metro Jaya atas aksinya di Green Lake City Minggu 21 Juni 2020*/Fjr/PMJ News /

PR BOGOR - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memberatkan otak pelaku yang terlibat dalam aksi brutal di Kompleks Green Lake City yang menjatuhkan korban, John Kei dengan pasal berlapis.

Polisi membuka seluruh perintah John Kei ke anak buahnya untuk melakukan pembunuhan melalui ponsel pribadinya.

John Kei kemudian dijatuhkan pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei terancam hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Motif Perampokan Brutal di Green Lake City, John Kei Terlibat Konflik Tanah

Demikian disampiakan Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan dalam rilis yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Senin 22 Juni 2020.

Nana Sudjana juga menyebut pihaknya masih mendalami dari peran para tersangka yang berhasil diamankan.

“Jadi untuk peran 30 tersangka yang berhasil kita amankan ini masih kita dalami terkait perannya masing-masing,” ucap Irjen Nana Sudjana.

Baca Juga: Usai Viral Perampokan di Green Lake City Tangsel, Polisi Ringkus Kelompok Preman Jaringan John Kei

POLDA Metero Jaya berhasil meringkus 25 anggota kelompok jaringan John Kei yang melakukan aksi premanisme di Perumahan Green Lake Tangerang, Banteng.*/Fjr/PMJ News
POLDA Metero Jaya berhasil meringkus 25 anggota kelompok jaringan John Kei yang melakukan aksi premanisme di Perumahan Green Lake Tangerang, Banteng.*/Fjr/PMJ News

Polda Metro Jaya mengungkap motif perampokan brutal yang terjadi di Kompleks Green Lake City, Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.

Aksi premanisme yang dilakukan kelompok jaringan John Kei ini meresahkan warga. Bahkan tega memakan korban jiwa hingga korban luka.

Para pelaku bahkan mempersiapkan senjata tajam dan senjata api dalam menjalankan aksinya itu.

Baca Juga: Dirumahkan Perusahaan Imbas Pandemi Covid-19, Siapkan Diri 2 BUMN Ini Tengah Buka Lowongan Kerja

Nana Sudjana mengatakan, motif pelaku melancarkan aksi premanisme tersebut lantaran adanya ketidak puasan pembagian hasil penjualan tanah di keluarga John Kei.

Dalam proses penyelidikan, motif dibalik aksi brutal tersebut hanya masalah keluarga antara John Kei dan Nus Key.

"Mereka saling mengancam melalui ponsel, sesuai keterangan yang kami terima dari tersangka," kata Irjen Pol Nana Sudjana.

Baca Juga: Sebelum Gelar Konser Berbayar Termahal di Dunia, BTS Dikagetkan dengan Sikap V yang Berubah Diam

Nan Sudjana menyampaikan, kelompok ini dibertakan dengan pasal pemufakatan jahat di awal.

Dari hasil pemeriksaan melalui posnel pelaku, terdapat perintah dari John Kei ke anggotanya.

"Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanann pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR," katanya.

Baca Juga: PSBB Dilonggarkan Bantuan Ikut Longgar, Bulan Ini Terakhir Warga Terdampak Covid-19 Terima BLT

Nana Sudjana Menyatakan, dalam melancarkan aksinya itu, ada pembagian tugas atau peran bagi para pelaku dalam merencanakan sasaran NK kemudian EDR.

Bahkan ada juga sasaran lainnya yakni pengamanan setempat (Satpam).

“Sudah ada perencanaan dari para pelaku sesuai arahan JK. Kita terus selidiki kasus ini,” ujar Nana Sudjana.***

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah