Provokator Penolakan Jenazah Wabah COVID-19 Terancam Hukuman Bui

- 16 April 2020, 19:30 WIB
BUPATI Banyumas Achmad Husein (APD putih) terpkasa membongkar dan menguburkan jenazah pasien covid-19 setelah warga menolak pemakaman dan menuntut pembongkaran jenazah.*
BUPATI Banyumas Achmad Husein (APD putih) terpkasa membongkar dan menguburkan jenazah pasien covid-19 setelah warga menolak pemakaman dan menuntut pembongkaran jenazah.* //Dok humas Banyumas

"Meski demikian untuk menentukan tersangka harus sesuai prosedur, perkara tinggal menunggu proses pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Pol Whisnu Caraka.

Para provokator tersebut dijerat pasal 214 dan pasal 212 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman 1 hingga dengan 7 tahun penjara.

Sumber artikel dari tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dengan judul "ASN dan Perangkat Desa Provokator Penolakan Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman Penjara"

“Untuk K dan S menjadi tersangka atas penolakan pemakaman di Pekuncen dan yang satunya tersangka menghalangi-halangi proses pemakaman di Kecamatan Patikraja,” tuturnya seperti yang diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com.

Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kembali penolakan jenazah COVID-19, pihaknya kini terus melakukan edukasi kepada masyarakat.

Ia mengatakan bahwa pasien yang sudah dinyatakan meninggal itu tidak lagi menular, penjelasan ini pun ia kaitkan dengan dasar segi agama juga kesehatan medis agar warga bisa paham.

Baca Juga: Raja Thailand Langgar Aturan Lockdown Hanya Demi Menghadiri Pesta

“Edukasi kita lakukan secara terus-menerus melalui berbagai cara, baik melalui media sosial maupun dalam pertemuan terbatas dengan perwakilan masyarakat,” ucap Kasat Rekrim Polresta Banyumas, AKP Berry.

Lebih lanjut warga juga diberikan informasi bahwa jenazah yang akan dimakamkan itu sudah dilakukan prodesur aman yakni ditempatkan di dalam peti, dan penyemprotan pun dilakukan di sekitar lokasi .

Sebelumnya, pemakaman warga yang merupakan jenazah COVID-19 sempat ditolak oleh warga di beberapa lokasi TPU.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah