Provokator Penolakan Jenazah Wabah COVID-19 Terancam Hukuman Bui

- 16 April 2020, 19:30 WIB
BUPATI Banyumas Achmad Husein (APD putih) terpkasa membongkar dan menguburkan jenazah pasien covid-19 setelah warga menolak pemakaman dan menuntut pembongkaran jenazah.*
BUPATI Banyumas Achmad Husein (APD putih) terpkasa membongkar dan menguburkan jenazah pasien covid-19 setelah warga menolak pemakaman dan menuntut pembongkaran jenazah.* //Dok humas Banyumas

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Jumlah kematian di Indonesia akibat infeksi virus corona setiap harinya selalu mengalami penambahan yang siginifikan.

Mirisnya, jenazah korban virus corona yang seharusnya diterima dan dimakamkan dengan layak justru mendapat penolakan dengan alasan khawatir terpapar virus tersebut.

Hal ini terjadi di Desa Gemlang dan Desa Kedungwaringin, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Taiwan Tuding WHO dan Tiongkok Jadi Dalang Penyebaran Virus Corona

Provokator penolakan jenazah di desa tersebut berjumlah tiga orang dan kini sudah diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.

Ketiga tersangka itu adalah tokoh masyarakat yang merupakan perangkat desa juga Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana dua orang di ataranya adalah warga Desa Gemlang, Pekuncen, dan satu lainnya warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.

Ketiga tersangka tersebut yaitu K (57) warga Kecamatan Patikraja, K (46) warga Kecamatan Pekuncen dan S (45) warga Kecamatan Pekuncen.

Baca Juga: PSBB Parsial Siap diterapkan Kabupaten Bandung, Simak Penjelasannya

"Berdasarkan hasil dari gelar perkara kami sudah menetapkan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah covid 19," ucap Kombes Pol Whisnu Caraka, di Purwokerto Rabu, 15 April 2020.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x