PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Jumlah kematian di Indonesia akibat infeksi virus corona setiap harinya selalu mengalami penambahan yang siginifikan.
Mirisnya, jenazah korban virus corona yang seharusnya diterima dan dimakamkan dengan layak justru mendapat penolakan dengan alasan khawatir terpapar virus tersebut.
Hal ini terjadi di Desa Gemlang dan Desa Kedungwaringin, Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Taiwan Tuding WHO dan Tiongkok Jadi Dalang Penyebaran Virus Corona
Provokator penolakan jenazah di desa tersebut berjumlah tiga orang dan kini sudah diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
Ketiga tersangka itu adalah tokoh masyarakat yang merupakan perangkat desa juga Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana dua orang di ataranya adalah warga Desa Gemlang, Pekuncen, dan satu lainnya warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.
Ketiga tersangka tersebut yaitu K (57) warga Kecamatan Patikraja, K (46) warga Kecamatan Pekuncen dan S (45) warga Kecamatan Pekuncen.
Baca Juga: PSBB Parsial Siap diterapkan Kabupaten Bandung, Simak Penjelasannya
"Berdasarkan hasil dari gelar perkara kami sudah menetapkan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah covid 19," ucap Kombes Pol Whisnu Caraka, di Purwokerto Rabu, 15 April 2020.